Minggu, 10 Oktober 2010

PENGECEKAN KENAIKAN PANGKAT ON LINE




Informasi di era keterbukaan ini tak hanya sebatas sarana untuk memberikan keterangan-keterangan agar individu atau public mengetahui belaka. Namun, informasi telah berkembang menjadi kekuatan yang dominan apabila dikemas dengan baik.
Melalui informasi yang dikelola secara cermat dan akurat, public akan memahami, bahkan memberi dukungan ketika suatu kebijakan digulirkan, akan tetapi jika informasi yang disampaikan tidak dipahami atau tidak jelas alias membingungkan maka yang akan timbul adalah sebuah protes, keresahan bahkan gejolak sangat dimungkinkan mengemuka.
Secara normatif tugas sehari-hari dari humas adalah 1. menyelenggarakan dan menyampaikan informasi kepada public baik secara lisan, tertulis, ataupun melalui tampilan visual tentang kegiatan yang berhubungan dengan intitusinya. 2. Memonitor, merekam dan mengevaluasi tanggapan serta pendapat umum/public. 3. Memperbaiki citra atau image organisasi. 4. Melakukan komunikasi persuasif yang timbal balik kepada public.
Selama ini, rata-rata hubungan masyarakat dilingkungan pemerintah (humas pemerintah) belum berperan secara optimal, sehingga pengelolaannya belum berjalan lancar dan belum mendapatkan pembinaan yang efektif maupun memadahi dalam menunjang tugas kehumasan. Hal yang dilakukan hanyalah bergelut dengan kliping Koran, padahal beban seorang humas secara moril sangatlah berat, apalagi dengan di undangkanya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang kebebasan memperoleh informasi public, dimana pada pasal 7 ayat (1) menyatakan, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan informaasi public yang berada dibawah penguasaanya kepada pengguna informasi.
Hal ini merupakan tantang yang harus dihadapi kedepan baik oleh pejabat Humas maupun pimpinan untuk meningkatkan kualitas dan kreatifitas dari Pejabat Humas yang ada di lingkungan instansi masing-masing
Mengingat pentingnya hal tersebut, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang 14 tahun 2008 langkah yang diambil oleh H. Sumat, SH selaku kepala Kantor Regional IV BKN adalah membentuk Tim Kehumasan.
Maksud dibentuknya Tim kehumasan tiada lain untuk memberika informasi pelayanan dibidang kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kanreg IV BKN melaui media informasi yang disediakan oleh kanreg IV BKN berupa Buletin Warta Kepegawaian, Konsultasi Kepegawaian melalui www. bkn.go.id/makasar, swalayan informasi kepegawaian, layanan kepegawaian satu pintu, Video Conference, Teleconference dan informasi melalui display kegiatan, system aplikasi Barcode serta dialog interaktif melalau siaran RRI yang mengudara setiap minggu pertama dan minggu ke tiga di frekwensi 94,4 FM.

Informasi layanan secara On line
Disamping itu Tim kehumasan juga telah menyediakan layanan pengecekan secara on line berkenaan dengan proses usulan pemberian Nota Pertimbangan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang ada diwilayah kerja Kanreg IV BKN melalui www.kanre4bkn.info.
Cara mengakses layanan kepegawaian secara on line yaitu : buka www.kanreg4bkn.info, akan muncul weebsite Kanreg IV BKN dan pilih menu Informasi Pelayanan Mutasi Kepegawaian. Untuk melihat atau mengecek apakan data kita telah diusulkan oleh BKD/pengelola kepegawaian dapat di klik pada menu lihat data usul, lalu pilih jenis mutasi ( apakah KP periode April, KP periode Oktober, pindah instansi, peninjauan masa kerja) sesuai keperluan.
Kemudian pilih Instansi tempat bekerja dimana Saudara bekerja (BKD Propinsi/Kabupaten/Kota, atau Instansi vertical) kemudian klik proses. Untuk pilihan pindah instansi pada menu instansi tempat bekerja pilih dimana instansi yang akan dituju.
Apabila data yang dicari tidak ada berarti berkas tersebut belum diusulkan oleh BKD/pengelola kepegawaian dimana tempat anda bekerja, tetapi abila sudah diusulkan berarti masih dalam proses pengimputan data. Apabila data Saudara sudah ada dan untuk melihat sampai dimana proses penyelesaiannya dapat di klik pada Data Status Berkas ada tiga pilihan (ACC, BTL, TMS) kemudian pilih sesuai dengan kebutuhan yang ingin dicari, sedangkan caranya sesuai dengan langkah/petunjuk diatas.
Apabila telah diberi status ACC berarti berkas Saudara memenuhi syarat dan diberi nomor persetujuan atau EG, tetapi apabila di status berkas ACC tidak ada Saudara dapat mengecek di status berkas BTL (bahan tidak lengkap), pada kolom keterangan memuat kekurangan berkas yang harus dilengkapi, dengan demikian apabila usulan berkas Saudara kurang lengkap dapat melengkapi melalui BKD/pengelola kepegawaian dimana tempat bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kanreg IV BKN cukup melalui pengelola kepegawaian. Hal ini juga dapat membantu petugas dari BKD Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memonitoring berkas usulan ke Kanreg IV BKN.
Sedangkan untuk layanan Informasi di bidang Pensiun sedang dalam tahap perancangan. Selamat menggunakan layanan kepegawaian Kanreg IV BKN secara on line.

1 komentar:

  1. Trms atas informasinya. Saya sudah coba membuka web untuk mengecek usulan kenaikan pangkat periode oktober 2012, namun belum ada datanya....

    BalasHapus