Minggu, 10 Oktober 2010

VERIFIKASI TENAGA HONORER


Sangsi Berat Menunggu Tim Verifikasi Honorer

Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian BKN Bambang Chrisnadi, SH.M.Si memberikan warning bahwa “sangsi berat” akan diberikan kepada Tim Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Jilid 2 apabila main-main dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut disampaikan pada waktu memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada Tim Verifikasi dan Validasi di Kantor Regional IV BKN Makassar yang akan ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen asli tenaga honorer ke BKD Propinsi/Kabupaten/Kota dilingkungan kerjanya.


Sosialisasi dan pemantapan tersebut dilaksakan di aula Binaloka Kanreg IV BKN (23Agustus 2010) dan diikuti oleh pejabat eselon III, eselon IV dan staf yang telah ditunjuk dalam Tim Verifikasi dan Validasi tenaga Honoorer Jilid 2.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip yang harus dipegang adalah sesuai dengan normative, dimana landasan hukum dalam pengangkatan tenaga honorer mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Sedangkan untuk honorer jilid 2 landasan operasionalnya adalah Surat Edaran Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Dan ditegaskan lagi, tenaga honorer yang akan dimasukkan kedalam data base atau yang dapat diangkat menjadi CPNS dari formasi tenaga honorer adalah yang telah memenuhi criteria yaitu : 1. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan yang dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer sampai sekarang dan tidak terputus. 2. Sumber pembiayaan dari APBD/APBN yang dapat dibuktikan dengan DASK, SPM, SPJ. 3. Pada 01 Januari 2006 berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 46 tahun. 4. Pada 31 Desember 2005 minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus dan tidak terputus. 5. Bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah. Kriteria tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jelasnya.
Dilain waktu juga Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar H. Sumat, SH juga mewanti-wanti kepada Tim yang telah ditunjuk yaitu sebanyak 30 orang dari Kanreg IV BKN yang akan ikut melakukan verifikasi untuk tidak membuat kebijakan lain, harus tegas, “ karena ini adalah sebuah kebijakan maka jangan membuat kebijakan lain, ikuti sesuai Norma, standart dan prosedur. Apabila tidak sesuai dengan kreteria TMS kan, ungkapnya.
Begitu juga Wakil Kepala BKN Drs. Eko Sutrisno, M.Si pada waktu memberikan sambutan pada Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer yang dilaksanakan dibandung (19-21/7) juga menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani formulir pendataan akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tidak benar dan tidak sah. Menyikapi hal ini, Eko Sutrisno meminta pelaksanaan sosialisasi yang akan dilakukan dilakukan secara detail, sehingga para pejabat kepegawaian sungguh paham tentang data-data yang diperlukan dan bagaimana data tersebut harus dituangkan ke dalam sistem pendataan yang telah ditetapkan. Selain itu, Eko Sutrisno juga meminta pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan tenaga honorer tahun 2010 ini agar dilakukan dengan teliti, cermat, dan akurat sehingga data yang diperoleh memang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan mengingat waktu pendataan yang sangat sempit. Dengan peringatan ini diharapkan Tim verifikasi atau yang menangani tenaga honorer jilid 2 untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Untuk Kategori I ini, data paling lambat diterima BKN pada 31 Agustus 2010 dan untuk kategori II, data paling lambat diterima pada 31 Desember 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar