Minggu, 10 Oktober 2010

PENGECEKAN KENAIKAN PANGKAT ON LINE




Informasi di era keterbukaan ini tak hanya sebatas sarana untuk memberikan keterangan-keterangan agar individu atau public mengetahui belaka. Namun, informasi telah berkembang menjadi kekuatan yang dominan apabila dikemas dengan baik.
Melalui informasi yang dikelola secara cermat dan akurat, public akan memahami, bahkan memberi dukungan ketika suatu kebijakan digulirkan, akan tetapi jika informasi yang disampaikan tidak dipahami atau tidak jelas alias membingungkan maka yang akan timbul adalah sebuah protes, keresahan bahkan gejolak sangat dimungkinkan mengemuka.
Secara normatif tugas sehari-hari dari humas adalah 1. menyelenggarakan dan menyampaikan informasi kepada public baik secara lisan, tertulis, ataupun melalui tampilan visual tentang kegiatan yang berhubungan dengan intitusinya. 2. Memonitor, merekam dan mengevaluasi tanggapan serta pendapat umum/public. 3. Memperbaiki citra atau image organisasi. 4. Melakukan komunikasi persuasif yang timbal balik kepada public.
Selama ini, rata-rata hubungan masyarakat dilingkungan pemerintah (humas pemerintah) belum berperan secara optimal, sehingga pengelolaannya belum berjalan lancar dan belum mendapatkan pembinaan yang efektif maupun memadahi dalam menunjang tugas kehumasan. Hal yang dilakukan hanyalah bergelut dengan kliping Koran, padahal beban seorang humas secara moril sangatlah berat, apalagi dengan di undangkanya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang kebebasan memperoleh informasi public, dimana pada pasal 7 ayat (1) menyatakan, setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan informaasi public yang berada dibawah penguasaanya kepada pengguna informasi.
Hal ini merupakan tantang yang harus dihadapi kedepan baik oleh pejabat Humas maupun pimpinan untuk meningkatkan kualitas dan kreatifitas dari Pejabat Humas yang ada di lingkungan instansi masing-masing
Mengingat pentingnya hal tersebut, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang 14 tahun 2008 langkah yang diambil oleh H. Sumat, SH selaku kepala Kantor Regional IV BKN adalah membentuk Tim Kehumasan.
Maksud dibentuknya Tim kehumasan tiada lain untuk memberika informasi pelayanan dibidang kepegawaian sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kanreg IV BKN melaui media informasi yang disediakan oleh kanreg IV BKN berupa Buletin Warta Kepegawaian, Konsultasi Kepegawaian melalui www. bkn.go.id/makasar, swalayan informasi kepegawaian, layanan kepegawaian satu pintu, Video Conference, Teleconference dan informasi melalui display kegiatan, system aplikasi Barcode serta dialog interaktif melalau siaran RRI yang mengudara setiap minggu pertama dan minggu ke tiga di frekwensi 94,4 FM.

Informasi layanan secara On line
Disamping itu Tim kehumasan juga telah menyediakan layanan pengecekan secara on line berkenaan dengan proses usulan pemberian Nota Pertimbangan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang ada diwilayah kerja Kanreg IV BKN melalui www.kanre4bkn.info.
Cara mengakses layanan kepegawaian secara on line yaitu : buka www.kanreg4bkn.info, akan muncul weebsite Kanreg IV BKN dan pilih menu Informasi Pelayanan Mutasi Kepegawaian. Untuk melihat atau mengecek apakan data kita telah diusulkan oleh BKD/pengelola kepegawaian dapat di klik pada menu lihat data usul, lalu pilih jenis mutasi ( apakah KP periode April, KP periode Oktober, pindah instansi, peninjauan masa kerja) sesuai keperluan.
Kemudian pilih Instansi tempat bekerja dimana Saudara bekerja (BKD Propinsi/Kabupaten/Kota, atau Instansi vertical) kemudian klik proses. Untuk pilihan pindah instansi pada menu instansi tempat bekerja pilih dimana instansi yang akan dituju.
Apabila data yang dicari tidak ada berarti berkas tersebut belum diusulkan oleh BKD/pengelola kepegawaian dimana tempat anda bekerja, tetapi abila sudah diusulkan berarti masih dalam proses pengimputan data. Apabila data Saudara sudah ada dan untuk melihat sampai dimana proses penyelesaiannya dapat di klik pada Data Status Berkas ada tiga pilihan (ACC, BTL, TMS) kemudian pilih sesuai dengan kebutuhan yang ingin dicari, sedangkan caranya sesuai dengan langkah/petunjuk diatas.
Apabila telah diberi status ACC berarti berkas Saudara memenuhi syarat dan diberi nomor persetujuan atau EG, tetapi apabila di status berkas ACC tidak ada Saudara dapat mengecek di status berkas BTL (bahan tidak lengkap), pada kolom keterangan memuat kekurangan berkas yang harus dilengkapi, dengan demikian apabila usulan berkas Saudara kurang lengkap dapat melengkapi melalui BKD/pengelola kepegawaian dimana tempat bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kanreg IV BKN cukup melalui pengelola kepegawaian. Hal ini juga dapat membantu petugas dari BKD Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memonitoring berkas usulan ke Kanreg IV BKN.
Sedangkan untuk layanan Informasi di bidang Pensiun sedang dalam tahap perancangan. Selamat menggunakan layanan kepegawaian Kanreg IV BKN secara on line.

PENERIMAAN CPNS

Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor: 247 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010, maka Badan Kepegawaian Negara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Untuk penjelasan mengenai ketentuannya, dapat diunduh salinan pengumuman selengkapnya di www.bkn.go.id

VERIFIKASI TENAGA HONORER


Sangsi Berat Menunggu Tim Verifikasi Honorer

Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian BKN Bambang Chrisnadi, SH.M.Si memberikan warning bahwa “sangsi berat” akan diberikan kepada Tim Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Jilid 2 apabila main-main dalam menjalankan tugasnya. Hal tersebut disampaikan pada waktu memberikan sosialisasi dan pembekalan kepada Tim Verifikasi dan Validasi di Kantor Regional IV BKN Makassar yang akan ditugaskan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen asli tenaga honorer ke BKD Propinsi/Kabupaten/Kota dilingkungan kerjanya.


Sosialisasi dan pemantapan tersebut dilaksakan di aula Binaloka Kanreg IV BKN (23Agustus 2010) dan diikuti oleh pejabat eselon III, eselon IV dan staf yang telah ditunjuk dalam Tim Verifikasi dan Validasi tenaga Honoorer Jilid 2.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa prinsip yang harus dipegang adalah sesuai dengan normative, dimana landasan hukum dalam pengangkatan tenaga honorer mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS. Sedangkan untuk honorer jilid 2 landasan operasionalnya adalah Surat Edaran Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 05 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Dan ditegaskan lagi, tenaga honorer yang akan dimasukkan kedalam data base atau yang dapat diangkat menjadi CPNS dari formasi tenaga honorer adalah yang telah memenuhi criteria yaitu : 1. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan yang dibuktikan dengan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga honorer sampai sekarang dan tidak terputus. 2. Sumber pembiayaan dari APBD/APBN yang dapat dibuktikan dengan DASK, SPM, SPJ. 3. Pada 01 Januari 2006 berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 46 tahun. 4. Pada 31 Desember 2005 minimal telah memiliki masa kerja 1 tahun secara terus menerus dan tidak terputus. 5. Bekerja atau ditugaskan pada instansi pemerintah. Kriteria tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jelasnya.
Dilain waktu juga Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar H. Sumat, SH juga mewanti-wanti kepada Tim yang telah ditunjuk yaitu sebanyak 30 orang dari Kanreg IV BKN yang akan ikut melakukan verifikasi untuk tidak membuat kebijakan lain, harus tegas, “ karena ini adalah sebuah kebijakan maka jangan membuat kebijakan lain, ikuti sesuai Norma, standart dan prosedur. Apabila tidak sesuai dengan kreteria TMS kan, ungkapnya.
Begitu juga Wakil Kepala BKN Drs. Eko Sutrisno, M.Si pada waktu memberikan sambutan pada Rapat Persiapan Pendataan Tenaga Honorer yang dilaksanakan dibandung (19-21/7) juga menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani formulir pendataan akan dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tidak benar dan tidak sah. Menyikapi hal ini, Eko Sutrisno meminta pelaksanaan sosialisasi yang akan dilakukan dilakukan secara detail, sehingga para pejabat kepegawaian sungguh paham tentang data-data yang diperlukan dan bagaimana data tersebut harus dituangkan ke dalam sistem pendataan yang telah ditetapkan. Selain itu, Eko Sutrisno juga meminta pelaksanaan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan tenaga honorer tahun 2010 ini agar dilakukan dengan teliti, cermat, dan akurat sehingga data yang diperoleh memang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan mengingat waktu pendataan yang sangat sempit. Dengan peringatan ini diharapkan Tim verifikasi atau yang menangani tenaga honorer jilid 2 untuk berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Untuk Kategori I ini, data paling lambat diterima BKN pada 31 Agustus 2010 dan untuk kategori II, data paling lambat diterima pada 31 Desember 2010.