Jumat, 18 September 2015

CARA MUDAH DAFTAR E-PUPNS

Tentang PUPNS 2015
Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN. Tujuan PUPNS 2015 1.Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara. 2.Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya. Bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015 Langkah pertama Registrasi: Pastikan anda memiliki email, apabila belum punya terlebih dahulu membuat email karena pada waktu regirtrasi ada kolom email yang harus di isi, apabila sudah memiliki email, lakukan registrasi dengan cara buka website dengan alamat http://pupns.bkn.go.id. Klik tombol Register pada portal PUPNS, kemudian klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran. Cetak Nomor bukti pendaftaran (registrasi) . ingat jangan lupa kata kunci pada waktu mengisi di kolom kata kunci. Walaupun ada bantuan pencairan apabila kita lupa kata kunci, tetapi lebih baik kita catat dan di ingat ..... ya kan. Langkah Ke dua: Setelah dicetak bukti pendaftaran, serahkan bukti pendaftaran ke verifikator (lembar ferifikator) di masing-masing instansi untuk persetujuan pendaftaran, sedangkan lembar untuk PNS di simpan, karena pada waktu login akan di minta memasukkan kode pendaftara. Langkah ke Tiga: Persiapkan dokumen-dokumen kepegawaian yang dimiliki diantaranya yaitu : 1.Pendidikan/Ijasah yang dimiliki dari SD sampai ijasah terakhir yang dimiliki, lakukan pengecekan pada kolom pendidikan, apabila ada yang belum masuk pendidikan dapat di tambah dengan mengeklik tanda tambah kemudian lakukan entri data dan simpan, apabila dalam mengentri nama sekolah/universitas tidak di temukan dapat dapat membuat baru di samping kolom tanda ? atau klik di helpdesk PUPNS. 2.Surat Keputusan (SK) mulai dari CPNS sampai SK kenaikan pangkat terakhir: 3.dst Apabila sudah di setujui pendaftaran maka lakukan abdate data/ perbaikan data apabila ada yang tidak sesuai tetapi pastikan sesuai dengan bukti data yang ada, karena akan di lampirkan bukti data perubahan yang dilakukan. Login (klik tombol Masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftaran sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci (password) yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran. Cek Data Anda Centang data yang telah sesuai dan perbaiki data yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol Simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol Kirim. SELAMAT MENDAFTAR SEBAGI PNS PASTIKAN ANDA SUDAH MENDAFTAR